Loading...
Sidang pembacaan putusan perceraian antara pasangan Donny Kesuma dan Yuni Indriyati baru saja usai digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/10/2017). Majelis hakim sempat membacakan beberapa poin putusan termasuk soal pemberian nafkah untuk ketiga buah hatinya.
Sidang perceraian antara Donny Kesuma dan Yuni Indriyati telah usai dengan berbagai putusan dari majelis hakim. Di antara putusan hakim termasuk terkait nafkah yang harus diberikan oleh Donny. Meski sudah bercerai, tanggung jawab Donny kepada mantan istri dan anak-anaknya tidak hilang.
Terlebih karena hak asuh anak jatuh kepada Yuni Indriyati. Donny yang memiliki tiga anak dari 18 tahun perkawinannya dengan Yuni, diwajibkan memberikan nafkah yang jumlahnya Rp 15 Juta per bulan.
"Penggugat menuntut Rp 30 juta, namun tergugat menyatakan hanya sanggup Rp 10 juta. Namun Majelis mempertimbangkan tergugat mampu lebih dari kesanggupannya. Majelis memandang tergugat mampu memberi nafkah anak minimal 15 juta rupiah hingga ketiganya dewasa. Dengan bertambah 20 persen tiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan di luar biaya kesehatan," tutur Hakim Ketua dalam persidangan Yuni dan Donny di Pengadilan Agama Bekasi, Senin (9/10).
Lebih jelasnya kuasa hukum Yuni menyatakan bahwa kliennya dapat menerima dengan lapang dada perihal keputusan majelis hakim tersebut. Namun ia masih berharap agar dalam 14 hari ke depan keputusan tersebut bisa kembali diubah.
Meski saat ini Donny dan sang istri telah resmi berpisah, namun jika keduanya hendak rujuk pasangan ini tak perlu menikah lagi. Di antara putusan tersebut antara lain:
Majelis Hakim PA Bekasi
1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian
2. Menjatuhkan talak bain sugra untuk tergugat Donny Kesuma kepada Yuni Indriyati.
3. Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak mengasuh dan memelihara ketiga anak mereka dengan memberi kebebasan kepada tergugat untuk sewaktu waktu bertemu untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan hal hal lain sebagai ayah kandungnya demi kepentingan psikis anak
4. Menghukum kepada tergugat untuk memberikan hak nafkah ketiga anak tersebut berjumlah Rp 15 juta setiap bulan sampai ketika mereka dewasa (umur 20 tahun). Ditambah 20 persen tiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
"Kemudian hak asuh anak jatuh kepada Yuni sekaligus dengan hak-haknya sampai dewasa 15 juta, itu diluar biaya kesehatan dan lain-lain. Ya Insya Allah kalau ini bukan yang diharapkan bisa diterima dengan baik. Dan ini juga kan masih ada 14 hari siapa tahu ada hidayah," tambahnya.
Mengenai cukup atau tidaknya biaya bulanan yang diberikan Donny, Yuni nampaknya cukup pasrah. Namun ia yakin bahwa Tuhan akan memberikan rejeki berlebih agar ia bisa membiayai segala kekurangan biaya yang didapat dari Donny.
Loading...
Donny Kesuma, Resmi Cerai. Wajib Beri Nafkah Anak Rp 15 Juta per Bulan hingga ketigan Anaknya dewasa.
4/
5
Oleh
Unknown